Langsung ke isi
Notaris & PPATBiondy Utama, S.H., M.Kn.

Catatan hukum seputar
PT, CV, dan akta

Menimbang bentuk usaha

Mengapa PT Layak Dipertimbangkan?

Banyak usaha dimulai dengan CV, lalu berpindah ke PT ketika usahanya membesar atau pemodalnya bertambah. Alasannya jarang soal gengsi. Yang dicari biasanya susunan yang lebih tertib dan pemisahan tanggung jawab yang lebih jelas antara usaha dan pemiliknya.

Menjadi badan hukum sendiri

Undang-undang menyebut perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Perseroan menjadi subjek hukum tersendiri, terpisah dari para pendirinya.

Pasal 1 angka 1 UU PT

Tanggung jawab pemegang saham terbatas

Pada dasarnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Undang-undang mengenal beberapa pengecualian, misalnya bila pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Pasal 3 UU PT

Peran yang dibagi tegas

Ada tiga organ. RUPS memegang wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Direksi mengurus dan mewakili perseroan. Dewan Komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 UU PT

Terbuka bagi badan hukum dan modal asing

Pendiri PT dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum. Bila ada penanaman modal asing, bentuk yang dipakai adalah PT penanaman modal asing (PT PMA).

Praktik pendirian

Yang perlu diterima sebagai imbangannya

Keteraturan itu ada harganya. RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UU PT). Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (Pasal 66 ayat (1) UU PT). Bagi perseroan persekutuan modal, persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri oleh Direksi melalui Notaris (Pasal 16 Permenkum 49/2025). Modalnya pun harus disetor, paling sedikit 25% dari modal dasar.

Perlakuan pajak PT dan CV berbeda; tanyakan kepada konsultan pajak.

Pendiri dan penghadap

Berapa Orang yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT?

Pertanyaan ini hampir selalu muncul paling awal. Untuk perseroan persekutuan modal, undang-undang meminta paling sedikit dua pendiri. Perseroan didirikan dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Pendiri 2 (dua) orang atau lebih Pasal 7 ayat (1) UU PT
Bentuk Akta Notaris Pasal 7 ayat (1) UU PT
Bahasa Bahasa Indonesia Pasal 43 ayat (1) UUJN
Saham Setiap pendiri mengambil bagian saham Pasal 7 ayat (2) UU PT

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT sebagaimana diubah UU 6/2023. Bunyi kedua ayat ini sama dengan bunyi tahun 2007.

Syarat dua pendiri ini punya pengecualian (Pasal 7 ayat (7) UU PT). Salah satunya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang dikenal sebagai PT perorangan dan dibahas di bagian akhir tulisan ini.

Syarat dua orang itu tidak berhenti pada hari pendirian. Bila setelah perseroan berbadan hukum pemegang sahamnya tinggal satu, dalam 6 (enam) bulan sejak keadaan itu sebagian saham wajib dialihkan kepada orang lain, atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain (Pasal 7 ayat (5)). Lewat dari 6 (enam) bulan, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan (Pasal 7 ayat (6)). Ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan yang dikecualikan dalam ayat (7), termasuk PT perorangan.

Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.

Penjelasan Pasal 7 ayat (6) huruf a UU PT sebagaimana diubah UU 6/2023

Saat akta dibuat, orang yang datang dan menandatangani di hadapan Notaris disebut penghadap. Pada akta pendirian, penghadapnya biasanya para pendiri sendiri. Syarat penghadap diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Tanya jawab

Siapa yang dapat menjadi penghadap?

Penghadap harus paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum (Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014). Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal atau oleh 2 (dua) penghadap lainnya (Pasal 39 ayat (2)).

Akta pendirian

Akta Pendirian Itu Isinya Apa?

Notaris membuat akta pendirian perseroan terbatas yang memuat anggaran dasar, pengambilan saham oleh para pendiri, dan pengangkatan anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris yang pertama.

Dari ketiganya, anggaran dasar yang paling panjang. Isinya mengatur perseroan selama berdiri, dari nama dan kedudukan sampai penggunaan laba. Dua isi lainnya memotret keadaan pada hari pendirian: siapa memegang saham berapa, dan siapa yang pertama kali mengurus serta mengawasi perseroan.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama diangkat oleh pendiri dalam akta pendirian, karena RUPS belum ada (Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU PT). Setelah perseroan berjalan, pengangkatan berikutnya menjadi wewenang RUPS (Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU PT). Akta itu sendiri wajib dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 43 ayat (1) UUJN).

Undang-undang juga mengatur apa yang sekurang-kurangnya dimuat dalam akta pendirian dan anggaran dasar (Pasal 8 dan Pasal 15 UU PT). Uraian bagian demi bagian ada di halaman anatomi akta.

Tahapan

Dari Nama sampai Badan Hukum, Urutannya Bagaimana?

Garis besarnya ada empat tahap. Rinciannya diatur dalam peraturan pelaksana yang dapat berubah, jadi anggap urutan ini sebagai peta, bukan jadwal.

  1. Nama perseroan

    Nama diajukan dan dipesan lebih dulu melalui AHU Online, karena nama perseroan baru boleh dipakai setelah disetujui Menteri. Persetujuan itu harus dipakai dalam akta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak disetujui; bila lewat, persetujuannya batal karena hukum. Pada tahap ini siapkan juga maksud dan tujuan beserta kode KBLI 2025.

    Cek kode KBLI Anda
  2. Penandatanganan akta

    Para pendiri menghadap Notaris. Notaris membacakan akta, lalu akta ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan Notaris. Susunan modal, pembagian saham, dan pengurus pertama sebaiknya sudah disepakati sebelum hari itu.

  3. Pengesahan atau pendaftaran kepada Menteri

    Setelah akta ditandatangani, pendirian diajukan melalui Notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sesuai Pasal 5 Permenkum 49/2025. Undang-undang yang berlaku sekarang mengaitkan status badan hukum dengan pendaftaran itu (Pasal 7 ayat (4) UU PT).

    (4) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

    Pasal 7 ayat (4) UU PT sebagaimana diubah UU 6/2023

    Undang-undang juga memberi batas waktu. Permohonan pengesahan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani. Bila lewat, akta pendirian menjadi batal dan perseroan yang belum berstatus badan hukum bubar karena hukum (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (9) UU PT).

    Banyak tulisan lama masih mengutip bunyi Pasal 7 ayat (4) sebelum perubahan, yang mengaitkan status badan hukum dengan tanggal keputusan Menteri. Bunyi itu sudah diganti dengan bunyi di atas, jadi jangan dijadikan pegangan.

  4. Urusan sesudahnya

    Setelah perseroan berstatus badan hukum, barulah NPWP perseroan diurus, lalu NIB dan perizinan berusaha melalui OSS sesuai kode KBLI dalam anggaran dasar.

Daftar periksa

Berkas Apa Saja yang Dibawa ke Notaris?

Centang berkas yang sudah Anda pegang. Kelompok wajib sebaiknya lengkap sebelum jadwal penandatanganan ditetapkan. Kelompok disarankan membantu agar isian AHU Online tidak tersendat karena data yang kurang.

Pendirian PT persekutuan modal

Berkas wajib: 0 dari 5 siap. Disarankan: 0 dari 4.

Wajib

A. Identitas pendiri

B. Data perseroan

Disarankan

A. Identitas pendiri

B. Data perseroan

Terbit sesudah akta. Tidak perlu dibawa; dokumen ini lahir dari proses pendirian.

  • Akta pendirian PTDitandatangani seluruh pendiri pada hari penandatanganan.
  • Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukumDiterbitkan pada saat permohonan diterima, disampaikan kepada Notaris melalui SABH, lalu dicetak Notaris (Pasal 7 Permenkum 49/2025).
  • NPWP perseroanDiurus setelah badan hukum sah.
  • NIB dan perizinan berusaha melalui OSSDiterbitkan sistem OSS berdasarkan kode KBLI.

Centang hanya berlaku selama halaman ini terbuka. Tidak ada yang disimpan atau dikirim. Daftar ini bersifat umum; bergantung pada keadaan para pendiri, Notaris dapat meminta berkas lain.

PT perorangan

Bisa Mendirikan PT Seorang Diri?

Bisa, tetapi hanya untuk usaha mikro dan kecil, dan bentuknya lain. UU 6/2023 menambahkan PT perorangan: perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang dengan surat pernyataan pendirian, bukan dengan akta Notaris (Pasal 153A UU PT). Pasal 7 ayat (7) yang baru pun mengecualikan perseroan jenis ini dari syarat dua pendiri.

Perseroan persekutuan modal

Pendiri
2 (dua) orang atau lebih
Didirikan dengan
Akta Notaris dalam bahasa Indonesia
Dasar
Pasal 7 UU PT

PT perorangan

Pendiri
1 (satu) orang
Didirikan dengan
Surat pernyataan pendirian
Untuk
Usaha mikro dan kecil (Pasal 153A UU PT)

Panduan ini membahas perseroan persekutuan modal. Syarat dan tata cara PT perorangan, termasuk kriteria usaha mikro dan kecil, diatur tersendiri dan belum diuraikan di sini.

Sebelum tanda tangan

Sudah Siap Menghadap Notaris?

Sebelum menandatangani akta pendirian, baca sekali lagi tiga hal: pembagian saham tiap pendiri, besar modal yang disetor, dan nama-nama yang duduk di Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiganya jauh lebih mudah dibicarakan sekarang daripada diubah setelah perseroan berdiri.

Tulisan ini bersifat umum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Dasar tulisan ini

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 66, Pasal 78, Pasal 94, Pasal 111, dan Pasal 153A.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014: Pasal 39 dan Pasal 43.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025: Pasal 5 dan Pasal 16.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Pasal 109: perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 32 serta penyisipan Pasal 153A UU PT.