Menimbang bentuk usaha
Mengapa PT Layak Dipertimbangkan?
Banyak usaha dimulai dengan CV, lalu berpindah ke PT ketika usahanya membesar atau pemodalnya bertambah. Alasannya jarang soal gengsi. Yang dicari biasanya susunan yang lebih tertib dan pemisahan tanggung jawab yang lebih jelas antara usaha dan pemiliknya.
Menjadi badan hukum sendiri
Undang-undang menyebut perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Perseroan menjadi subjek hukum tersendiri, terpisah dari para pendirinya.
Pasal 1 angka 1 UU PTTanggung jawab pemegang saham terbatas
Pada dasarnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Undang-undang mengenal beberapa pengecualian, misalnya bila pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 3 UU PTPeran yang dibagi tegas
Ada tiga organ. RUPS memegang wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Direksi mengurus dan mewakili perseroan. Dewan Komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 UU PTTerbuka bagi badan hukum dan modal asing
Pendiri PT dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum. Bila ada penanaman modal asing, bentuk yang dipakai adalah PT penanaman modal asing (PT PMA).
Praktik pendirianYang perlu diterima sebagai imbangannya
Keteraturan itu ada harganya. RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UU PT). Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (Pasal 66 ayat (1) UU PT). Bagi perseroan persekutuan modal, persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri oleh Direksi melalui Notaris (Pasal 16 Permenkum 49/2025). Modalnya pun harus disetor, paling sedikit 25% dari modal dasar.
Perlakuan pajak PT dan CV berbeda; tanyakan kepada konsultan pajak.
Pendiri dan penghadap
Berapa Orang yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul paling awal. Untuk perseroan persekutuan modal, undang-undang meminta paling sedikit dua pendiri. Perseroan didirikan dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Syarat dua pendiri ini punya pengecualian (Pasal 7 ayat (7) UU PT). Salah satunya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang dikenal sebagai PT perorangan dan dibahas di bagian akhir tulisan ini.
Syarat dua orang itu tidak berhenti pada hari pendirian. Bila setelah perseroan berbadan hukum pemegang sahamnya tinggal satu, dalam 6 (enam) bulan sejak keadaan itu sebagian saham wajib dialihkan kepada orang lain, atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain (Pasal 7 ayat (5)). Lewat dari 6 (enam) bulan, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan (Pasal 7 ayat (6)). Ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan yang dikecualikan dalam ayat (7), termasuk PT perorangan.
Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.
Saat akta dibuat, orang yang datang dan menandatangani di hadapan Notaris disebut penghadap. Pada akta pendirian, penghadapnya biasanya para pendiri sendiri. Syarat penghadap diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Tanya jawab
Siapa yang dapat menjadi penghadap?
Penghadap harus paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum (Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014). Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal atau oleh 2 (dua) penghadap lainnya (Pasal 39 ayat (2)).
Modal
Modal Dasar, Ditempatkan, Disetor: Minimal Berapa?
Di anggaran dasar selalu ada tiga angka modal, dan ketiganya sering tertukar. Padahal hubungannya sederhana: yang satu berada di dalam yang lain.
- Modal dasar
- Seluruh nilai nominal saham yang disebut dalam anggaran dasar. Ini batas atas modal perseroan.
- Modal ditempatkan
- Bagian modal dasar yang sudah diambil atau disanggupi oleh para pemegang saham.
- Modal disetor
- Bagian modal ditempatkan yang sudah benar-benar dibayar ke perseroan.
Lalu berapa yang wajib disetor saat pendirian? Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UU PT). Masukkan modal dasar yang Anda rencanakan, lalu geser rencana setorannya.
Hitung modal disetor
Paling sedikit ditempatkan dan disetor penuh
Rp250.000.000
25% dari modal dasar · Pasal 33 ayat (1) UU PT
- Batas paling sedikit 25%
- Ditempatkan dan disetor Rp250.000.000
- Belum ditempatkan Rp750.000.000
Rencana 25% (Rp250.000.000) memenuhi batas paling sedikit 25% menurut Pasal 33 ayat (1) UU PT.
Angka dihitung di peramban Anda dan tidak dikirim ke mana pun. Hasil dibulatkan ke atas ke rupiah penuh. Pembagian modal ke dalam saham beserta nilai nominalnya tetap ditentukan dalam anggaran dasar.
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Perhatikan juga ayat (2). Setoran modal harus bisa dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, jadi simpan bukti setornya bersama berkas pendirian. Kewajiban setor penuh berlaku lagi setiap kali perseroan kelak menambah modal ditempatkan (ayat (3)).
Akta pendirian
Akta Pendirian Itu Isinya Apa?
Notaris membuat akta pendirian perseroan terbatas yang memuat anggaran dasar, pengambilan saham oleh para pendiri, dan pengangkatan anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris yang pertama.
Dari ketiganya, anggaran dasar yang paling panjang. Isinya mengatur perseroan selama berdiri, dari nama dan kedudukan sampai penggunaan laba. Dua isi lainnya memotret keadaan pada hari pendirian: siapa memegang saham berapa, dan siapa yang pertama kali mengurus serta mengawasi perseroan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama diangkat oleh pendiri dalam akta pendirian, karena RUPS belum ada (Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU PT). Setelah perseroan berjalan, pengangkatan berikutnya menjadi wewenang RUPS (Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU PT). Akta itu sendiri wajib dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 43 ayat (1) UUJN).
Undang-undang juga mengatur apa yang sekurang-kurangnya dimuat dalam akta pendirian dan anggaran dasar (Pasal 8 dan Pasal 15 UU PT). Uraian bagian demi bagian ada di halaman anatomi akta.
Tahapan
Dari Nama sampai Badan Hukum, Urutannya Bagaimana?
Garis besarnya ada empat tahap. Rinciannya diatur dalam peraturan pelaksana yang dapat berubah, jadi anggap urutan ini sebagai peta, bukan jadwal.
Nama perseroan
Nama diajukan dan dipesan lebih dulu melalui AHU Online, karena nama perseroan baru boleh dipakai setelah disetujui Menteri. Persetujuan itu harus dipakai dalam akta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak disetujui; bila lewat, persetujuannya batal karena hukum. Pada tahap ini siapkan juga maksud dan tujuan beserta kode KBLI 2025.
Cek kode KBLI AndaPenandatanganan akta
Para pendiri menghadap Notaris. Notaris membacakan akta, lalu akta ditandatangani oleh para penghadap, para saksi, dan Notaris. Susunan modal, pembagian saham, dan pengurus pertama sebaiknya sudah disepakati sebelum hari itu.
Pengesahan atau pendaftaran kepada Menteri
Setelah akta ditandatangani, pendirian diajukan melalui Notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sesuai Pasal 5 Permenkum 49/2025. Undang-undang yang berlaku sekarang mengaitkan status badan hukum dengan pendaftaran itu (Pasal 7 ayat (4) UU PT).
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Undang-undang juga memberi batas waktu. Permohonan pengesahan diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak akta pendirian ditandatangani. Bila lewat, akta pendirian menjadi batal dan perseroan yang belum berstatus badan hukum bubar karena hukum (Pasal 10 ayat (1) dan ayat (9) UU PT).
Banyak tulisan lama masih mengutip bunyi Pasal 7 ayat (4) sebelum perubahan, yang mengaitkan status badan hukum dengan tanggal keputusan Menteri. Bunyi itu sudah diganti dengan bunyi di atas, jadi jangan dijadikan pegangan.
Urusan sesudahnya
Setelah perseroan berstatus badan hukum, barulah NPWP perseroan diurus, lalu NIB dan perizinan berusaha melalui OSS sesuai kode KBLI dalam anggaran dasar.
Daftar periksa
Berkas Apa Saja yang Dibawa ke Notaris?
Centang berkas yang sudah Anda pegang. Kelompok wajib sebaiknya lengkap sebelum jadwal penandatanganan ditetapkan. Kelompok disarankan membantu agar isian AHU Online tidak tersendat karena data yang kurang.
Pendirian PT persekutuan modal
Berkas wajib: 0 dari 5 siap. Disarankan: 0 dari 4.
Terbit sesudah akta. Tidak perlu dibawa; dokumen ini lahir dari proses pendirian.
- Akta pendirian PTDitandatangani seluruh pendiri pada hari penandatanganan.
- Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukumDiterbitkan pada saat permohonan diterima, disampaikan kepada Notaris melalui SABH, lalu dicetak Notaris (Pasal 7 Permenkum 49/2025).
- NPWP perseroanDiurus setelah badan hukum sah.
- NIB dan perizinan berusaha melalui OSSDiterbitkan sistem OSS berdasarkan kode KBLI.
Centang hanya berlaku selama halaman ini terbuka. Tidak ada yang disimpan atau dikirim. Daftar ini bersifat umum; bergantung pada keadaan para pendiri, Notaris dapat meminta berkas lain.
PT perorangan
Bisa Mendirikan PT Seorang Diri?
Bisa, tetapi hanya untuk usaha mikro dan kecil, dan bentuknya lain. UU 6/2023 menambahkan PT perorangan: perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang dengan surat pernyataan pendirian, bukan dengan akta Notaris (Pasal 153A UU PT). Pasal 7 ayat (7) yang baru pun mengecualikan perseroan jenis ini dari syarat dua pendiri.
Perseroan persekutuan modal
- Pendiri
- 2 (dua) orang atau lebih
- Didirikan dengan
- Akta Notaris dalam bahasa Indonesia
- Dasar
- Pasal 7 UU PT
PT perorangan
- Pendiri
- 1 (satu) orang
- Didirikan dengan
- Surat pernyataan pendirian
- Untuk
- Usaha mikro dan kecil (Pasal 153A UU PT)
Panduan ini membahas perseroan persekutuan modal. Syarat dan tata cara PT perorangan, termasuk kriteria usaha mikro dan kecil, diatur tersendiri dan belum diuraikan di sini.