Langsung ke isi
Notaris & PPATBiondy Utama, S.H., M.Kn.

Catatan hukum seputar
PT, CV, dan akta

Pengertian

KBLI Itu Apa, dan Kenapa Kodenya Berubah?

Setiap perseroan punya kegiatan usaha: berdagang kopi, menyewakan gudang, membuka rumah makan. Agar kegiatan itu dicatat dengan nama dan nomor yang sama, Badan Pusat Statistik menyusun satu daftar baku yang disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, disingkat KBLI.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.

Pengertian KBLI, Pasal 1 angka 2 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Badan Pusat Statistik telah menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Sebagian kode KBLI 2020 dipindah, dipecah, atau nomornya dipakai untuk kegiatan lain.

Jadi, kode di akta lama belum tentu masih menunjuk kegiatan yang sama. Ada kode yang tetap, ada yang pindah ke nomor lain, ada yang dipecah menjadi beberapa kode, dan ada nomor lama yang kini dipakai untuk kegiatan yang sama sekali berbeda.

Peraturan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
Ditetapkan dan diundangkan
Ditetapkan 17 Desember 2025, diundangkan 18 Desember 2025, Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1091
Peraturan lama
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 6)
Masa penyesuaian
Seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan (Pasal 5)
Isinya
22 kategori berhuruf A sampai V, dan 1.559 kelompok berkode lima digit
Kategori H
Transportasi dan Penyimpanan
  1. 52 golongan pokok
  2. 521 golongan
  3. 5210 subgolongan
  4. 52109 kelompok: Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Setiap digit yang ditambahkan mempersempit kegiatannya. Kode yang ditulis dalam anggaran dasar adalah tingkat paling rinci, yaitu kelompok lima digit.

Yang sering disalahpahami. Peraturan BPS itu tidak mewajibkan anggaran dasar memakai kode KBLI. Peraturan itu menetapkan klasifikasinya, sedangkan pemakaian KBLI di luar kegiatan statistik diserahkan kepada peraturan lain:

Penggunaan KBLI dalam kegiatan lain di luar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 4 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025

Kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan disebut dalam peraturan perizinan berusaha, bukan dalam Peraturan BPS tersebut: Pasal 213 ayat (3) PP 28/2025 dan Pasal 35 ayat (6) huruf g Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (“pada akta beserta pengesahannya”). Dalam data Pelaku Usaha badan usaha di OSS, daftar KBLI yang sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha merupakan data yang ditarik dari sistem kementerian di bidang hukum (Pasal 32 ayat (5) huruf o dan ayat (7) peraturan menteri itu).

Anggaran Dasar

Di Mana Kode KBLI Tertulis dalam Anggaran Dasar?

Bukalah akta pendirian atau akta perubahan terakhir perseroan Anda, lalu cari pasal tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Di situlah kode KBLI tertulis. Dalam contoh akta pendirian di halaman Anatomi Akta, pasal itu adalah Pasal 3.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1.Maksud dan tujuan perseroan ialah

-Berusaha di bidang Perdagangan Besar.

2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 yang meliputi :

-Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar, terdiri dari:

1.(46314) Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao;

2.(46322) Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan;

Contoh susunan pasal kegiatan usaha. Data perseroannya rekaan.
  1. Maksud dan tujuan. Bidang usaha yang hendak dijalankan perseroan.
  2. Kegiatan usaha. Rinciannya mengikuti KBLI, dengan menyebut tahun edisinya. Akta yang dibuat sebelum KBLI 2025 masih menyebut edisi lama.
  3. Kode dan judul kelompok. Kode lima digit diikuti judulnya, ditulis sama dengan judul dalam KBLI 2025.

Kode lima digit dalam pasal maksud dan tujuan anggaran dasar perlu diselaraskan agar data perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online) sejalan dengan perizinan berusaha pada Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (2) huruf b UU PT).

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

[…]

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Artinya, mengganti kode di pasal kegiatan usaha berarti mengubah anggaran dasar. Perubahan ini termasuk yang memerlukan persetujuan Menteri, bukan perubahan yang cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3) UU PT).

Jebakan

Nomornya Masih Ada, Kenapa Bisa Salah?

Seorang direktur mencocokkan kode di aktanya dengan daftar KBLI 2025. Nomornya ada, jadi ia merasa aman. Padahal nomor yang sama bisa sudah dipakai untuk kegiatan lain. Jebakan ini sulit terlihat karena kodenya sah di KBLI 2025. Yang berubah adalah artinya.

264kode KBLI 2020 yang nomornya masih ada di KBLI 2025, tetapi tabel konversi mengarahkannya ke kode lain
146di antaranya berganti arti sepenuhnya: padanan 2025-nya tidak lagi memakai nomor yang sama

Empat contoh yang bisa Anda periksa sendiri di kotak pencarian:

Kode 52101

Berganti arti
KBLI 2020
Pergudangan dan Penyimpanan
KBLI 2025
Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang
Padanan 2025
52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Periksa 52101 di pencarian

Kode 51203

Berganti arti
KBLI 2020
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
KBLI 2025
Transportasi Antariksa untuk Barang
Padanan 2025
51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Khusus Kargo
Periksa 51203 di pencarian

Kode 74201

Berganti arti
KBLI 2020
Aktivitas Fotografi
KBLI 2025
Aktivitas Fotografi Udara
Padanan 2025
74209 Aktivitas Fotografi Lainnya
Periksa 74201 di pencarian

Kode 56102

Berganti arti
KBLI 2020
Rumah/Warung Makan
KBLI 2025
Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
Padanan 2025
56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
56400 Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman

Kalau usahanya memang warung tenda atau gerobak, 56102 versi 2025 justru bisa tepat. Yang menentukan adalah uraian kegiatannya, bukan nomornya.

Periksa 56102 di pencarian

Di AHU Online, bidang usaha yang masih memakai kode lama tampil dengan tanda "Data KBLI Tahun: 2020". Menyesuaikannya berarti mencari padanan 2025 lebih dulu, baru memasukkan kode 2025. Kalau nomor lama langsung diketik ulang, jebakan di atas ikut terbawa.

Langkah

Lalu, Bagaimana Menyesuaikannya?

Mulailah dari akta, bukan dari sistem. Urutan berikut membantu agar kode yang keliru tidak ikut masuk ke akta perubahan.

  1. Catat kode yang sekarang

    Salin setiap kode dan judul di pasal kegiatan usaha. Cocokkan dengan data perseroan di AHU Online, yang untuk kode lama biasanya bertanda "Data KBLI Tahun: 2020".

  2. Cari padanannya di KBLI 2025

    Gunakan tabel konversi, lalu baca uraian kelompok tujuannya. Satu kode lama bisa pecah ke beberapa kode baru, dan beberapa kode lama bisa bergabung ke satu kode.

    Cari di KBLI 2025
  3. Putuskan dalam RUPS

    Perubahan anggaran dasar diputuskan oleh RUPS. Periksa kuorum dan jumlah suara yang disyaratkan, baik oleh undang-undang maupun oleh anggaran dasar perseroan.

    Baca soal kuorum RUPS
  4. Nyatakan dalam akta Notaris

    Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 21 ayat (4) UU PT). Kalau perubahan itu tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, perubahannya harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS (Pasal 21 ayat (5) UU PT).

  5. Mohonkan persetujuan Menteri

    Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

    Pasal 21 ayat (7) UU PT

    Setelah lewat 30 (tiga puluh) hari itu, permohonan persetujuan tidak dapat diajukan lagi kepada Menteri (Pasal 21 ayat (9) UU PT).

Dua tenggat yang berurutan. Bila keputusan RUPS tidak dibuatkan akta berita acara rapat oleh notaris, ada 30 (tiga puluh) hari dari tanggal keputusan RUPS sampai akta notaris, lalu 30 (tiga puluh) hari lagi dari tanggal akta sampai permohonan kepada Menteri.

Pencarian

Kode Usaha Anda Masuk Kelompok Mana?

Ketik kode, atau ceritakan kegiatan usahanya dengan kata sehari-hari. Setiap saran memuat kode lima digit, judul kelompok, dan kategorinya. Sebelum memilih, bacalah uraian kelompoknya. Uraian lengkap biasanya juga menyebut kegiatan yang tidak termasuk, lengkap dengan kode yang seharusnya dipakai.

Kegiatan yang sering ditanyakan

Pencocokan berjalan di perangkat Anda. Ketikan tidak dikirim ke mana pun.

  1. 52109Pilihan umum untuk kegiatan ini

    Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Kegiatan: Sewa gudang dan pergudangan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  2. 52101Paling mendekati

    Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  3. 52102Paling mendekati

    Aktivitas Gudang Dingin

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  4. 52103Paling mendekati

    Aktivitas Gudang Berikat

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  5. 68126Paling mendekati

    Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri

    Kategori M · Aktivitas Real Estat

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  6. 41019Mungkin juga

    Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya

    Kategori F · Konstruksi

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  7. 43120Mungkin juga

    Penyiapan Lahan

    Kategori F · Konstruksi

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  8. 46420Mungkin juga

    Perdagangan Besar Furnitur, Karpet, Perlengkapan Pencahayaan untuk Rumah Tangga, Perkantoran, dan Pertokoan

    Kategori G · Perdagangan Besar dan Eceran

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  9. 52104Mungkin juga

    Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  10. 52105Mungkin juga

    Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3)

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  11. 52106Mungkin juga

    Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  12. 52107Mungkin juga

    Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  13. 52291Mungkin juga

    Angkutan Multimoda

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  14. 52299Mungkin juga

    Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL

    Kategori H · Transportasi dan Penyimpanan

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  15. 71101Mungkin juga

    Aktivitas Arsitektural

    Kategori N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  16. 71201Mungkin juga

    Jasa Sertifikasi Teknis

    Kategori N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  17. 82990Mungkin juga

    Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL

    Kategori O · Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  18. 28160Mungkin juga

    Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

    Kategori C · Industri

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)
  19. 33201Mungkin juga

    Instalasi/Pemasangan dan Perangkaian/Integrasi Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

    Kategori C · Industri

    Uraian resmi: buku KBLI 2025 (BPS) (membuka situs BPS di tab baru)

Kode dan judul kelompok bersumber dari buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 terbitan Badan Pusat Statistik. Uraian lengkap setiap kelompok ada di buku itu (bps.go.id (membuka tab baru)). Sebelum dipakai dalam akta, cocokkan dengan naskah resminya.

Naskah Resmi

Naskah Resminya Bisa Dibaca di Mana?

Daftar di halaman ini disusun untuk memudahkan pencarian. Yang berlaku tetap naskah resmi Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Sebelum sebuah kode dicantumkan dalam akta, cocokkan judul dan uraiannya dengan naskah itu.

Sumber resmi

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025

Ditetapkan 17 Desember 2025 · Diundangkan 18 Desember 2025 · Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1091

PDF di atas adalah salinan resmi dari peraturan.go.id; tautan sumber membuka laman aslinya di tab baru.

Sebelum Tanda Tangan

Akta Perubahan Sudah Siap, Apa Lagi yang Dicek?

Tulisan ini bersifat umum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

  • Baca judul dan uraian setiap kode di pasal kegiatan usaha, jangan hanya nomornya.
  • Periksa bahwa pasal itu menyebut KBLI Tahun 2025, bukan edisi sebelumnya.
  • Simpan catatan dari kode lama ke kode baru. Catatan itu berguna saat data perizinan berusaha diselaraskan.