Pengertian
CV Itu Apa, dan Apa Bedanya dengan PT?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebut CV sebagai perseroan komanditer. Di dalamnya ada dua macam sekutu: sekutu yang bertanggung jawab penuh, dan sekutu yang hanya memasukkan uang. Terjemahan KUHD yang dikutip di sini masih memakai istilah lama "pesero"; peraturan pendaftaran yang sekarang memakai istilah "sekutu".
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 merumuskannya lebih ringkas: CV didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Pasal 1 angka 3).
| Hal | CVPersekutuan komanditer | PTPerseroan terbatas |
|---|---|---|
| Status | Bukan badan hukumKUHD | Badan hukum yang merupakan persekutuan modalPasal 1 angka 1 UU PT |
| Pendiri | Satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer; pada umumnya orang perseoranganPasal 1 angka 3 Permenkum 25/2025 | 2 (dua) orang atau lebih, dengan pengecualian tertentu; dapat orang perseorangan atau badan hukumPasal 7 ayat (1) dan (7) UU PT |
| Yang mengurus | Sekutu komplementer. Sekutu komanditer tidak boleh mengurus.Pasal 20 KUHD | Direksi, diawasi Dewan Komisaris; hal di luar wewenang keduanya ada pada RUPSPasal 1 angka 4 sampai 6 UU PT |
| Tanggung jawab atas utang | Sekutu komplementer tanggung renteng untuk keseluruhannya; sekutu komanditer sebatas pemasukannyaPasal 19 dan 20 KUHD | Pada dasarnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya, dengan beberapa pengecualianPasal 3 UU PT |
| Modal | Pemasukan tiap sekutu diatur dalam akta; pada umumnya tanpa batas minimum | Paling sedikit 25% modal dasar ditempatkan dan disetor penuhPasal 33 ayat (1) UU PT |
| Laporan tahunan | Kewajiban laporan tahunan dan RUPS tahunan menurut UU PT tidak berlaku, karena CV bukan perseroan | Wajib; RUPS tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhirPasal 66 dan 78 UU PT |
| Pendaftaran | Melalui Notaris ke Sistem Administrasi Badan Usaha; terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT)Pasal 4 dan 8 Permenkum 25/2025 | Didaftarkan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)Pasal 7 ayat (4) UU PT; Pasal 5 Permenkum 49/2025 |
Perbedaan yang paling terasa ada di baris tanggung jawab. Di CV, siapa yang mengurus menentukan siapa yang menanggung. Hal itu dibahas lebih jauh di bawah.
Menimbang bentuk usaha
Kenapa Banyak UMKM Memilih CV?
Untuk usaha keluarga atau usaha kecil yang baru dirintis, CV sering terasa lebih pas. Alasannya masuk akal, asalkan imbangannya juga diketahui sejak awal. Keduanya ditimbang di bawah ini.
Yang membuat CV lebih ringkas
- Tanpa laporan tahunan versi UU PT. Laporan tahunan, RUPS tahunan, akta persetujuannya, dan penyampaian kepada Menteri diatur untuk perseroan (Pasal 66 dan 78 UU PT; Pasal 16 Permenkum 49/2025). CV bukan perseroan, jadi kewajiban khusus PT itu tidak berlaku baginya.
- Tanpa batas minimum modal. Pada umumnya tidak ada batas minimum modal CV, dan dalam praktik pendaftaran tidak diminta bukti setor modal.
- Tanpa organ yang wajib dibentuk. Tidak ada RUPS, Direksi, atau Dewan Komisaris. Sekutu komplementer langsung mengurus usaha.
Imbangannya
- Sekutu komplementer menanggung secara pribadi. Ia bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya (Pasal 19 KUHD). Artinya, harta pribadinya dapat ikut menanggung utang CV.
- Bukan badan hukum. CV tidak menjadi subjek hukum yang terpisah dari para sekutunya seperti halnya PT.
- Ruang geraknya lebih sempit. Pada umumnya sekutu CV adalah orang perseorangan, dan modal asing tidak dapat masuk melalui CV.
Tidak adanya laporan tahunan versi UU PT tidak berarti CV bebas dari pembukuan dan kewajiban pajak. Perlakuan pajak PT dan CV berbeda; tanyakan kepada konsultan pajak.
Jadi, CV masuk akal selama sekutu yang mengurus siap menanggung risiko pribadi itu. Bila risikonya terasa terlalu besar, atau usaha mulai melibatkan banyak pemodal, bentuk PT layak dipertimbangkan.
Peran sekutu
Sekutu Komanditer Boleh Ikut Mengurus CV?
Jawaban singkatnya: tidak, walaupun dengan surat kuasa. Dalam CV, sekutu komplementer yang menjalankan usaha. Sekutu komanditer menyerahkan modal, lalu menerima bagian keuntungan sesuai akta. Selama peran itu dijaga, risiko sekutu komanditer terbatas pada modal yang ia masukkan.
Geser saklar di bawah untuk melihat apa yang berubah bila sekutu komanditer tetap ikut mengurus.
Sekutu komplementer
Mengurus usaha, menanggung penuh
- Boleh mengurus?
- Ya. Dialah yang menjalankan usaha CV.
- Menanggung utang CV
- Secara tanggung renteng untuk keseluruhannyaPasal 19 KUHD
Sekutu komanditer
Menyetor modal, tidak mengurusIkut mengurus, menanggung seluruh utang
- Boleh mengurus?
- Tidak, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.Ia tetap mengurus, padahal dilarang.Pasal 20 alinea kedua KUHD
- Menanggung utang CV
- Tidak lebih daripada uang yang telah atau harus dimasukkannyaPasal 20 alinea ketiga KUHDSecara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan CVPasal 21 KUHD
Seberapa jauh ia menanggung utang CV?
Panjang batang hanya gambaran, bukan perbandingan jumlah uang.
Selama tidak ikut mengurus, sekutu komanditer tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkannya ke dalam CV.
Alinea pertamaDengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.
Alinea keduaPesero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
Alinea ketigaIa tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Pesero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
Catatan terjemahan: frasa "pasal yang lain" pada Pasal 21 adalah salah ketik. Teks resminya berbunyi "pasal yang lalu", yaitu Pasal 20.
Pasal 21 tidak hanya mengenai pengurusan. Sekutu komanditer yang namanya dipakai dalam nama CV, yang dilarang alinea pertama Pasal 20, menanggung akibat yang sama, kecuali dalam keadaan yang dikecualikan pasal itu.
Akta pendirian
Apa Saja yang Diatur dalam Akta Pendirian CV?
Notaris membuat akta pendirian persekutuan komanditer (CV) yang mengatur kedudukan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, pemasukan modal, serta pembagian keuntungan.
Akta itulah yang menjadi aturan main para sekutu. Kalau di kemudian hari muncul selisih paham soal siapa berwenang atau berapa bagian keuntungan, isi akta yang pertama kali dibuka.
Satu hal kecil yang sering terlewat: tahun buku pertama CV dimulai pada tahun akta pendirian.
Minuta akta pendirian paling sedikit memuat
- identitas pendiri: nama, domisili, dan pekerjaan
- kegiatan usaha
- hak dan kewajiban para pendiri
- jangka waktu CV
Minuta disimpan Notaris bersama fotokopi surat keterangan alamat lengkap CV dan data pemilik manfaat.
Pasal 7 Permenkum 25/2025
Bila kegiatan usaha akan dirumuskan dengan kode KBLI, periksa padanannya di KBLI 2025 lebih dulu. Sebagian kode lama kini dipakai untuk kegiatan lain.
Pendaftaran
Akta Sudah Ditandatangani, Kapan Harus Didaftarkan?
Menurut Permenkum 25/2025, pendaftaran CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris, secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Pasal 4). Formulirnya terpisah dari formulir PT. Yang paling perlu diingat adalah batas waktunya.
60hari kalender
paling lama sejak akta pendirian ditandatangani (Pasal 5 ayat (1))
- Notaris mengecek nama CV lebih dulu. Kriterianya ada di Pasal 4 ayat (4), antara lain ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh CV lain yang sejenis, dan tidak hanya terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata. Tidak ada syarat jumlah kata.
- Permohonan pendaftaran diajukan melalui Notaris secara elektronik, dengan mengisi Formulir Pendaftaran (Pasal 5 ayat (2)).
- Notaris mengunggah akta pendirian dan surat pernyataan bermeterai cukup yang dibuat Notaris (Pasal 6).
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan pada saat permohonan diterima, lalu dicetak Notaris dan ditandatangani serta dibubuhi cap jabatan Notaris (Pasal 8).
Batas waktu juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar CV: paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak akta perubahan ditandatangani. Lewat dari itu, pendaftarannya tidak dapat diajukan (Pasal 10 ayat (1) dan (3)).
Hal lain yang perlu diketahui
- Untuk perubahan anggaran dasar, Notaris menyimpan minuta akta perubahan, fotokopi nomor pokok wajib pajak, data pemilik manfaat, dan bukti pendukung lainnya (Pasal 13).
- Data CV di Kementerian Hukum terbuka untuk umum. Permohonan pencarian atau unduh data diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Pasal 32).
- Bila di tempat kedudukan Notaris belum tersedia jaringan internet, atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi menurut pengumuman resmi Direktur Jenderal, pendaftaran pendirian dan perubahan anggaran dasar dapat diajukan secara nonelektronik (Pasal 34).
- Permohonan yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum Permenkum 25/2025 berlaku tetap diproses menurut Permenkumham 17/2018. CV yang sedang diblokir aksesnya tetap diblokir (Pasal 35).
Berkas
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Menghadap?
Daftar ini disusun dari isi akta dan dokumen pendaftaran yang dibahas di atas. Bawa kelompok pertama, dan bicarakan kelompok kedua dengan sesama sekutu sebelum menghadap.
Identitas para sekutu
- KTP-el dan kartu keluarga setiap sekutu
- NPWP setiap sekutu
- Keterangan status perkawinan, dan perjanjian kawin bila ada
- Data pemilik manfaat
Kesepakatan para sekutu
- Usulan nama CV, untuk dicek Notaris lebih dulu
- Siapa sekutu komplementer, siapa sekutu komanditer
- Besar pemasukan modal tiap sekutu dan cara membagi keuntungan
- Kegiatan usaha, bila perlu dengan kode KBLI 2025
- Jangka waktu CV
- Surat keterangan alamat lengkap CV
Disiapkan saat pendaftaran
- Akta pendirian yang telah ditandatangani
- Surat pernyataan bermeterai cukup, dibuat oleh Notaris
Daftar ini bersifat umum. Bergantung pada keadaan para sekutu, Notaris dapat meminta berkas lain.