Jawaban singkat
- 01Mulai dari kalender. Hitung mundur dari batas RUPS tahunan, lalu tentukan tanggal panggilannya.
- 02Kumpulkan tujuh hal yang wajib dimuat laporan tahunan.
- 03Minta laporan keuangan dari penyusunnya, lalu periksa apakah Perseroan wajib diaudit.
- 04Minta tanda tangan semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan sediakan laporannya di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan.
- 05Setelah RUPS menyetujui, persetujuannya dimuat dalam akta Notaris dan disampaikan kepada Menteri.
Kapan batasnya, dan kapan harus mulai?
Banyak direktur baru ingat soal RUPS tahunan menjelang akhir Juni. Padahal pekerjaannya dimulai jauh sebelum itu, karena laporan tahunan harus sudah siap ketika panggilan RUPS dikirim.
RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). Bagi tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, batas itu jatuh pada 30 Juni tahun berikutnya.
Panggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS, tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS (Pasal 82 ayat (1) UU PT).
Jadi, tanggal yang sebenarnya dikejar adalah tanggal panggilan. Sejak tanggal itu, laporan tahunan sudah harus tersedia di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham (Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (3) UU PT).
Hitung jadwal Anda
Dihitung di peramban Anda. Tanggal tidak dikirim ke mana pun.
Isi tanggal akhir tahun buku untuk melihat jadwalnya.
Di antara panggilan pada 15 Juni 2027 dan RUPS pada 30 Juni 2027 ada 14 (empat belas) hari penuh, yaitu 16 Juni 2027 sampai 29 Juni 2027. Tanggal panggilan dan tanggal RUPS sendiri tidak dihitung.
Rencana tanggal RUPS itu melewati batas 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UU PT).
Rencana tanggal RUPS jatuh sebelum tahun buku berakhir. Periksa lagi tanggalnya.
Tanggal panggilan paling lambat untuk rencana itu sudah lewat. Bila panggilan tidak memenuhi jangka waktu tersebut, keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat (Pasal 82 ayat (5) UU PT).
Dalam UU PT, Hari adalah hari kalender.
(Pasal 1 angka 15 UU PT). Hasil ini alat bantu menyusun jadwal, bukan pengganti pemeriksaan dokumen Perseroan.
Dari tutup buku sampai surat penerimaan
Hari ini: Selasa, 3 November 2026. Langkah yang tanggalnya sudah lewat ditandai emas.
- Tanggal31 Desember 2026
Tahun buku berakhir
Hitungan 6 (enam) bulan untuk RUPS tahunan dimulai dari tanggal ini.
Pasal 78 ayat (2) UU PT
- Waktusebelum panggilan
Laporan tahunan disusun dan ditelaah
Direksi menyusun laporan tahunan. Dewan Komisaris menelaahnya sebelum laporan itu disampaikan kepada RUPS.
Pasal 66 ayat (1) UU PT
- Paling lambat15 Juni 2027
Panggilan RUPS dikirim
Panggilan dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau iklan dalam Surat Kabar, dan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, serta mata acara rapat. Sejak tanggal panggilan, laporan tahunan tersedia di kantor Perseroan.
Pasal 82 ayat (1)–(3) dan Pasal 67 ayat (1) UU PT
- Batas30 Juni 2027
RUPS tahunan
Semua dokumen laporan tahunan diajukan dalam rapat ini. RUPS menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan.
Pasal 78 ayat (2)–(3) dan Pasal 69 ayat (1) UU PT
- Waktusesudah RUPS
Persetujuan dimuat dalam akta Notaris
Bagi perseroan persekutuan modal, persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta Notaris.
Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025
- Jangka waktu30 (tiga puluh) Hari*
Disampaikan kepada Menteri melalui SABH
Direksi menyampaikan persetujuan itu melalui Notaris, secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani
.*
Hari adalah hari kalender.
(Pasal 1 angka 10 Permenkum 49/2025). Sabtu, Minggu, dan hari libur ikut terhitung.Pasal 16 ayat (3) dan (4) Permenkum 49/2025
- Waktusaat diterima
Surat penerimaan pemberitahuan
Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.
Pasal 16 ayat (7) Permenkum 49/2025
Isinya apa saja? Undang-undang menyebut tujuh.
Pertanyaan yang paling sering muncul justru yang paling dasar: laporan tahunan itu sebenarnya apa? Jawabannya, bukan sekadar laporan keuangan. Laporan keuangan hanya satu dari tujuh hal yang paling sedikit harus dimuat (Pasal 66 ayat (2) UU PT).
Pilih salah satu huruf untuk membaca bunyi pasalnya, penjelasan singkat, dan letaknya di templat.
Huruf a · Laporan keuangan
laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
Bagian paling tebal, dan biasanya disiapkan oleh akuntan atau bagian keuangan. Ada lima komponen: empat laporan ditambah catatannya. Neraca harus disajikan dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya.
Huruf b · Kegiatan Perseroan
laporan mengenai kegiatan Perseroan;
Ceritakan apa yang dikerjakan Perseroan selama tahun buku: kegiatan usaha yang berjalan, perubahan yang terjadi, dan rencana yang terlaksana atau tertunda. Tidak perlu panjang, asal sesuai keadaan.
Huruf c · Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Uraikan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan Perseroan selama tahun buku, sesuai keadaan sebenarnya. Bagian ini tetap ada karena undang-undang menyebutnya sebagai isi yang paling sedikit harus dimuat.
Huruf d · Rincian masalah
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
Masalah yang muncul selama tahun buku dan mempengaruhi kegiatan usaha, misalnya sengketa dengan mitra, pasokan yang terganggu, atau izin yang tertunda. Tulis yang benar-benar berpengaruh, beserta langkah yang sudah diambil.
Huruf e · Pengawasan Dewan Komisaris
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
Isinya tugas pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau. Karena menyangkut tugasnya sendiri, bahan bagian ini sebaiknya disiapkan oleh Dewan Komisaris.
Huruf f · Nama Direksi dan Dewan Komisaris
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Cantumkan nama semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalian periksa masa jabatannya. Bila ada yang sudah habis, dahulukan pengangkatan kembali sebelum persetujuan laporan tahunan.
Huruf g · Gaji dan tunjangan
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Gaji dan tunjangan anggota Direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, untuk tahun yang baru lampau. Sajikan per organ supaya mudah dibaca pemegang saham.
Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
Daftar yang sama dipakai lagi ketika persetujuan disampaikan kepada Menteri. Laporan tahunan yang diunggah paling sedikit memuat ketujuh hal ini (Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025).
Laporan keuangannya disusun seperti apa?
Seorang direktur bertanya, apakah cukup melampirkan neraca dan laba rugi dari akuntan. Belum cukup. Undang-undang menyebut lima komponen, dan neraca harus bisa dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya.
Lima komponen menurut Pasal 66 ayat (2) huruf a UU PT
- NeracaPosisi aset, liabilitas, dan ekuitas pada akhir tahun buku, berdampingan dengan angka tahun buku sebelumnya. Templat: Bagian I huruf a
- Laporan laba rugiPendapatan dan beban dari tahun buku yang bersangkutan. Templat: Bagian I huruf b
- Laporan arus kasKas yang masuk dan keluar selama tahun buku. Templat: Bagian I huruf d
- Laporan perubahan ekuitasPergerakan modal dan saldo laba selama tahun buku. Templat: Bagian I huruf c
- Catatan atas laporan keuanganPenjelasan atas angka-angka di keempat laporan itu. Templat: Bagian I huruf e
Yang wajib dibuat adalah laporan tahun buku yang baru lampau, dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya (Pasal 66 ayat (2) huruf a UU PT). Jadi siapkan juga angka tahun sebelumnya sebagai pembanding neraca.
Standar akuntansi yang mana?
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Pasal ini tidak menyebut jenis standarnya. Tentukan standar yang dipakai bersama penyusun laporan keuangan Anda, lalu sebutkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Templat di halaman ini disusun dengan SAK EMKM. Cocok atau tidaknya standar itu bagi Perseroan Anda tetap ditentukan bersama penyusun laporan keuangan.
Siapa yang menanggung isinya?
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Isi laporan keuangan adalah tanggung jawab Perseroan, bukan Notaris. Karena itu, periksa angkanya sebelum laporan ditandatangani, bukan sesudah RUPS.
Kiat menyusun
Isi baris jumlah pada tabel templat dengan angka dari laporan penyusun laporan keuangan, atau lampirkan laporan keuangan dari akuntan. Bila melampirkan, sisipkan lembarnya sebagai gambar dari PDF aslinya, jangan diketik ulang. Salah ketik bisa dihindari, dan tanda tangan serta cap akuntan tetap terlihat. Catatan atas laporan keuangan tetap diketik.
Wajib diaudit akuntan publik?
Kewajiban audit hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Undang-undang menyebut enam. Bila satu saja terpenuhi, audit tidak bisa dilewati. Centang keadaan yang berlaku bagi Perseroan Anda.
Belum ada keadaan yang Anda centang. Hasil ini bukan kesimpulan soal audit.
Huruf f selalu perlu diperiksa, karena peraturan perundang-undangan lain dapat mewajibkan audit.
Nilai pada huruf e juga dapat dikurangi dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 68 ayat (6) UU PT). Periksa peraturan yang berlaku saat laporan disusun.
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit, karena Perseroan memenuhi Pasal 68 ayat (1) huruf UU PT.
- Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS (Pasal 68 ayat (2) UU PT).
- Laporan atas hasil audit disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi (Pasal 68 ayat (3) UU PT).
- Neraca dan laporan laba rugi tahun buku itu harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 ayat (4) UU PT).
- Karena Perseroan memenuhi huruf a, b, atau c, neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS (Pasal 68 ayat (4) dan (5) UU PT).
Tunggu laporan akuntan publik yang final sebelum akta persetujuan laporan tahunan ditandatangani.
Siapa yang harus menandatangani?
Laporan sudah jadi, tetapi seorang komisaris sedang di luar negeri, atau seorang direktur tidak setuju dengan isinya. Apakah laporan tetap bisa diajukan ke RUPS? Pasal 67 UU PT mengatur ketiga kemungkinannya.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Menandatangani
Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku itu menandatangani laporan tahunan. Ini keadaan yang diharapkan.
Pasal 67 ayat (1)
Tidak menandatangani, dengan alasan tertulis
Yang bersangkutan menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan itu dinyatakan Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
Pasal 67 ayat (2)
Tidak menandatangani, tanpa alasan tertulis
Yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 67 ayat (3)
Susun daftar penanda tangan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. Bila susunan pengurus berganti di tengah tahun buku, bicarakan siapa saja yang menandatangani sebelum laporan diedarkan.
Sudah disetujui RUPS, lalu apa?
- Penyampaian laporan tahunan melalui SABH sudah dapat dilakukan sejak 1 Juni 2026.
- Akta yang telah melewati masa berlaku 30 hari untuk sementara masih dapat digunakan untuk menyampaikan laporan tahunan.
- Sebelum sanksi berlaku pun, verifikator memastikan laporan tahunan sudah disampaikan sebelum memproses perubahan Direksi dan Komisaris, peralihan saham, atau perubahan nama pemegang saham.
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS (Pasal 69 ayat (1) UU PT).
Agenda pokok RUPS tahunan biasanya tiga:
- persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan;
- penggunaan laba, termasuk dividen, bila Perseroan mencatat laba; dan
- penunjukan akuntan publik, bila anggaran dasar mengaturnya.
Agenda persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan harus termuat dengan tegas di dalam akta.
Bagi perseroan persekutuan modal, persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta Notaris (Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025)). Persetujuan itu disampaikan kepada Menteri Hukum oleh Direksi melalui Notaris dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025, terhitung sejak tanggal akta Notaris ditandatangani. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online) (Pasal 16 ayat (4) Permenkum 49/2025).
Bentuk aktanya bisa salah satu dari tiga
- Akta Berita Acara Rapat
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat
- Akta berdasarkan keputusan di luar RUPS yang ditandatangani semua pemegang saham dengan hak suara (Pasal 91 UU PT)
* Hari adalah hari kalender.
(Pasal 1 angka 10 Permenkum 49/2025).
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Di mana biasanya keliru?
Kekeliruan berikut muncul hampir setiap musim RUPS tahunan. Sebagian besar baru ketahuan ketika akta akan ditandatangani.
AnggapanLaporan tahunan sama dengan laporan keuangan.
Yang benarLaporan keuangan hanya satu dari tujuh hal yang wajib dimuat (Pasal 66 ayat (2) UU PT).
AnggapanBahan RUPS cukup dibagikan pada hari rapat.
Yang benarBahan harus tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan (Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (3) UU PT).
AnggapanAset dan peredaran usaha dijumlahkan untuk mengukur ambang Rp50 miliar.
Yang benarKeduanya dinilai sendiri-sendiri. Walaupun ambang itu tidak tercapai, huruf f Pasal 68 ayat (1) UU PT tetap perlu diperiksa.
AnggapanAkta ditandatangani dulu, laporan audit menyusul.
Yang benarBagi Perseroan yang wajib diaudit, tunggu laporan akuntan publik yang final sebelum menandatangani akta.
AnggapanPasal 68 UU PT memberi RUPS wewenang menunjuk akuntan publik.
Yang benarPasal 68 mengatur kewajiban audit, bukan siapa yang menunjuk akuntan publik. Penunjukan itu bersandar pada anggaran dasar Perseroan.
AnggapanMasa jabatan pengurus sudah habis, tetapi laporan tahunan langsung disetujui.
Yang benarDahulukan pengangkatan kembali, baru persetujuan laporan tahunan.
AnggapanRincian laporan keuangan diketik ulang dari laporan akuntan.
Yang benarIsi baris jumlahnya, atau lampirkan laporan akuntan sebagai gambar dari PDF aslinya. Mengetik ulang seluruh rincian membuka peluang salah ketik.
AnggapanKeputusan di luar RUPS cukup ditandatangani pemegang saham mayoritas.
Yang benarSemua pemegang saham dengan hak suara harus menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usulnya (Pasal 91 UU PT).
Yang sering ditanyakan
Kapan batas waktu RUPS tahunan?
Rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Bagi tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, batas itu jatuh pada 30 Juni tahun berikutnya.
Apakah persetujuan laporan tahunan harus disampaikan kepada Menteri Hukum?
Bagi perseroan persekutuan modal, persetujuan atas laporan tahunan oleh rapat umum pemegang saham dimuat dalam akta Notaris (Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas). Persetujuan itu disampaikan kepada Menteri Hukum oleh Direksi melalui Notaris dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 16 ayat (3) peraturan itu, terhitung sejak tanggal akta Notaris ditandatangani.
Perseroan persekutuan modal yang tidak menyampaikan persetujuan itu atau melewati batas waktu penyampaiannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses (Pasal 17 peraturan yang sama). Bila kewajiban tetap tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan terhitung sejak tanggal notifikasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum terkait teguran tertulis, perseroan dikenai pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) peraturan yang sama).
Laporan keuangan PT wajib diaudit?
Wajib bila Perseroan memenuhi salah satu dari enam keadaan dalam Pasal 68 ayat (1) UU PT, misalnya aset atau jumlah peredaran usahanya paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Bila audit yang wajib itu tidak dilakukan, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS (Pasal 68 ayat (2) UU PT). Coba pemeriksa audit
Direktur menolak menandatangani laporan tahunan. Lalu?
Ia harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan itu dinyatakan Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Bila ia tidak menandatangani dan tidak memberi alasan tertulis, ia dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan (Pasal 67 ayat (2) dan (3) UU PT).
Bisa disetujui tanpa rapat?
Bisa. Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS, asal semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan (Pasal 91 UU PT). Akta persetujuan laporan tahunan lalu dibuat berdasarkan keputusan itu.
Siapa yang bertanggung jawab atas isi laporan keuangan?
Perseroan, bukan Notaris. Bila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan (Pasal 69 ayat (3) UU PT). Mereka dibebaskan bila terbukti keadaan itu bukan karena kesalahannya (Pasal 69 ayat (4) UU PT).