Perseroan Terbatas

PANDUAN LENGKAP MENDIRIKAN PT 2022

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.

Bahwa sejak diundangkannya PP No. 8 Tahun 2021 maka besaran modal dasar PT tidak ditentukan besaran minimumnya. Dengan kata lain besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan, namun perlu diperhatikan bahwa jenis bidang usaha/KBLI yang dipilih ikut menentukan besaran nilai investasi/modal dasar yang harus dipenuhi oleh para pendiri PT.

1Nama dan Alamat PT
2Maksud dan Tujuan Bidang Usaha
3Modal PT
4Pemegang Saham
5Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
6Data Pemohon

NAMA PT

Silakan menulis nama PT disini sesuai dengan petunjuk yang diberikan, tim kami akan mengecek ketersediaan nama PT tersebut
Nama PT minimal 3 kata dan dilarang menggunakan Bahasa Inggris (kecuali untuk PT PMA)
Apabila Nama PT utama tidak tersedia, maka nama ini yang akan dipakai
Apabila Nama PT utama dan alternatif 1 tidak tersedia, maka nama ini yang akan dipakai

ALAMAT PT

Scroll to Top
× Halo, Ada yang bisa Kami Bantu?