PANDUAN LENGKAP MENDIRIKAN PT 2022
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Bahwa sejak diundangkannya PP No. 8 Tahun 2021 maka besaran modal dasar PT tidak ditentukan besaran minimumnya. Dengan kata lain besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan, namun perlu diperhatikan bahwa jenis bidang usaha/KBLI yang dipilih ikut menentukan besaran nilai investasi/modal dasar yang harus dipenuhi oleh para pendiri PT.