PT PERORANGAN atau PT BIASA?
PT perorangan mempunyai legalitas yang sama dengan PT biasa, yaitu: Badan Hukum. Tanggung jawab terpisah dengan harta pribadi. Pendiri PT perorangan adalah pemegang saham sekaligus direksi. NIB, NPWP, izin usaha terbit seperti PT biasa. Namun terdapat karakteristik khusus dan beberapa pengecualian dalam PT perorangan, Yaitu: Modal PT perorangan adalah maksimal 5M. Pendiri PT perorangan harus […]
PT PERORANGAN atau PT BIASA? Read More »