PT PERORANGAN atau PT BIASA?

PT perorangan mempunyai legalitas yang sama dengan PT biasa, yaitu:

  • Badan Hukum.
  • Tanggung jawab terpisah dengan harta pribadi.
  • Pendiri PT perorangan adalah pemegang saham sekaligus direksi.
  • NIB, NPWP, izin usaha terbit seperti PT biasa.

Namun terdapat karakteristik khusus dan beberapa pengecualian dalam PT perorangan, Yaitu:

  • Modal PT perorangan adalah maksimal 5M.
  • Pendiri PT perorangan harus WNI, tidak boleh WNA.
  • Tidak ada komisaris.
  • Pendirian PT perorangan hanya bisa 1 kali dalam setahun.
  • Tidak diwajibkan pendiriannya dengan akta notaris (walaupun untuk pembuatan rekening PT: beberapa Bank tetap meminta akta notaris walaupun secara aturannya, tidak perlu didirikan dengan akta notaris).
  • Tidak terbit SK pengesahan PT, namun terbit sertifikat pendirian PT perorangan.
  • Bila ingin melakukan perubahan PT, tidak perlu akta notaris, cukup mengisi melalui SABH (website).
  • Wajib melakukan penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
  • Pembubaran PT perorangan tidak perlu akta notaris, cukup mengisi format isian Pernyataan Pembubaran melalui SABH.

Kelemahan PT perorangan, antara lain:

  • Karena hanya ada 1 pemegang saham, maka tidak bisa menarik investor untuk ikut menjadi pemegang saham dalam PT perorangan.
  • Bila di kemudian hari ingin merubah menjadi PT biasa (2 pemegang saham atau lebih), maka sampai saat ini belum ada cara merubah PT perorangan menjadi PT biasa, satu satunya cara adalah membubarkan PT perorangan beserta NPWP dan NIB nya lalu mendirikan PT biasa.
  • Beberapa BANK dan leasing masih ragu dalam memberikan pinjaman kepada PT perorangan.
  • PT perorangan juga dibatasi modalnya hanya bisa 5M, lebih dari itu harus mendirikan PT biasa.

Saran

  • Tentukan dulu tujuan awal mendirikan PT: apakah hanya untuk usaha pribadi tanpa ada investor/pemegang saham lain yang terlibat dalam PT nya? Apabila tujuannya hanya untuk usaha pribadi, mendirikan PT perorangan bisa menjadi pilihan. Namun apabila tujuan mendirikan PT untuk menarik investor/pemegang saham lain, PT perorangan bukan pilihan yang tepat, mendirikan PT biasa jauh lebih baik, sehingga tidak merepotkan di kemudian hari.
  • Apakah PT yang didirikan ingin meminjam uang atau ikut tender? Apabila iya, disarankan untuk mendirikan PT biasa, karena PT perorangan belum mendapat kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat, masih terdapat beberapa pihak yang meragukan PT perorangan walaupun secara legalitas setara dengan PT biasa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
× Halo, Ada yang bisa Kami Bantu?